Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama
DALAM lanskap geopolitik global yang kian kompleks, posisi Indonesia sebagai negara dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif kembali diuji. Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, Indonesia mengambil langkah strategis dengan bergabung dalam forum Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif internasional yang juga didukung oleh Donald Trump. Langkah ini, khususnya terkait konflik berkepanjangan di Palestina, memantik beragam respons dari apresiasi hingga kritik tajam.
Namun, dalam menilai kebijakan luar negeri, publik seyogianya tidak terjebak dalam dikotomi hitam-putih. Sebaliknya, diperlukan pendekatan rasional, berbasis data, serta pemahaman mendalam terhadap dinamika diplomasi internasional yang tidak selalu berjalan dalam garis lurus.
Sejak era awal kemerdekaan, Indonesia telah menegaskan komitmennya terhadap perdamaian dunia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Prinsip ini tidak sekadar normatif, melainkan telah diterjemahkan dalam berbagai peran aktif Indonesia di panggung global, mulai dari Gerakan Non-Blok hingga kontribusi pasukan penjaga perdamaian di bawah bendera PBB.
Langkah bergabungnya Indonesia dalam BoP dapat dipahami sebagai kelanjutan dari tradisi diplomasi aktif tersebut. Dalam forum World Economic Forum 2026 di Davos,
Presiden Prabowo menegaskan bahwa partisipasi Indonesia bertujuan untuk mendorong solusi dua negara (two-state solution), sebuah pendekatan yang telah lama menjadi konsensus internasional dalam menyelesaikan konflik Israel–Palestina.
Solusi dua negara sendiri menekankan pentingnya pengakuan terhadap kedaulatan Israel dan Palestina sebagai dua entitas yang hidup berdampingan secara damai. Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia bukanlah bentuk keberpihakan, melainkan upaya menjembatani dialog dan memastikan aspirasi kemerdekaan Palestina tetap menjadi agenda utama.
Tidak dapat dipungkiri, kebijakan ini menuai kritik di dalam negeri. Sebagian kalangan mempertanyakan urgensi dan risiko keterlibatan Indonesia dalam forum yang juga melibatkan kekuatan besar dunia dengan kepentingan geopolitik yang beragam.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo menunjukkan sikap terbuka. Dalam berbagai kesempatan, termasuk dialog di Hambalang, ia menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP bersifat kondisional bergantung pada sejauh mana forum tersebut benar-benar berkontribusi terhadap perdamaian dan kemerdekaan Palestina.
Sikap ini mencerminkan pendekatan adaptive diplomacy, yakni kemampuan untuk menyesuaikan strategi berdasarkan perkembangan situasi tanpa kehilangan prinsip dasar.
Dalam teori hubungan internasional, fleksibilitas semacam ini justru menjadi kekuatan, bukan kelemahan.
Keterlibatan dalam BoP juga dapat dilihat sebagai langkah taktis untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia di kancah internasional.
Dengan berada di dalam forum, Indonesia memiliki akses langsung terhadap proses negosiasi dan dapat menyuarakan kepentingannya secara lebih efektif dibandingkan jika berada di luar.
Dalam pertemuan perdana BoP di Washington DC, Presiden Prabowo bahkan menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengirimkan hingga 8.000 pasukan penjaga perdamaian ke Gaza.
Ini bukan sekadar simbol komitmen, tetapi juga bentuk konkret kontribusi Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan.
Secara historis, Indonesia memang memiliki rekam jejak positif dalam misi perdamaian dunia. Partisipasi dalam berbagai operasi penjaga perdamaian PBB menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berbicara di forum internasional, tetapi juga bertindak di lapangan.
Dalam konteks konflik Palestina, idealisme sering kali berbenturan dengan realitas geopolitik.
Kepentingan negara-negara besar, dinamika regional, serta kompleksitas sejarah menjadikan solusi damai bukan perkara sederhana.
Oleh karena itu, pendekatan Indonesia yang menggabungkan idealisme dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dengan realitas keterlibatan dalam forum multilateral seperti BoP perlu dipahami sebagai strategi pragmatis.
Kritik tentu tetap diperlukan sebagai bentuk kontrol publik. Namun, kritik yang konstruktif harus didasarkan pada pemahaman komprehensif, bukan sekadar asumsi atau sentimen.
Dalam sistem demokrasi, legitimasi kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh keputusan pemerintah, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci.
Pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan kesiapan Indonesia untuk keluar dari BoP jika tidak sesuai dengan tujuan perdamaian merupakan sinyal positif.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bersikap kaku, melainkan responsif terhadap dinamika dan aspirasi publik.
Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mengkritisi, tetapi juga memahami dan mendukung kebijakan yang bertujuan untuk kebaikan bersama, selama tetap berada dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace merupakan langkah berani yang sarat dengan peluang sekaligus risiko. Dalam menghadapi kompleksitas konflik global, tidak ada kebijakan yang sepenuhnya bebas dari kritik.
Namun, selama kebijakan tersebut didasarkan pada komitmen terhadap perdamaian, keadilan, dan kemerdekaan bangsa-bangsa, maka dukungan publik menjadi elemen penting untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung dunia. ()
Bandar Lampung, 25 Maret 2026
