MA Tolak Kasasi, LBH Al Bantani: Saatnya Kejari Lampung Selatan Eksekusi Anggota DPRD Ijazah Palsu

LAMPUNG SELATAN, (SA) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menyatakan telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penggunaan ijazah palsu yang menjerat Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam putusan tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, membenarkan pihaknya telah menerima petikan putusan MA tersebut.

“Kami sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada minggu lalu. Kasasi terdakwa dinyatakan ditolak,” ujar Volanda kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Volanda, dalam petikan putusan tersebut terdapat kesalahan penulisan nama terdakwa sehingga perlu dilakukan perbaikan administrasi. Meski demikian, hal itu tidak menghambat proses tindak lanjut perkara.

“Memang ada kekeliruan penulisan nama dan sedang dilakukan perbaikan. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara penggunaan ijazah palsu tersebut merupakan limpahan penanganan dari Kejaksaan Tinggi, sehingga pelaksanaan eksekusi juga memerlukan koordinasi lintas institusi.

“Intinya, kami sudah menerima petikan putusan pengadilan dan tentu akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Volanda.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani mendesak Kejari Lampung Selatan agar tidak menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. Ketua Umum LBH Al Bantani, Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda penahanan Supriyati.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Jika ada kesalahan penulisan nama, itu bersifat administratif dan harus segera diperbaiki. Eksekusi harus tetap dilaksanakan demi kepastian hukum,” kata Januri, Jumat (23/1/2026).

Januri mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan resmi kepada Kejari Lampung Selatan dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung agar eksekusi segera dilakukan.

Selain itu, LBH Al Bantani juga telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Lampung terkait pemberhentian sementara Supriyati dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

“Surat pemberhentian sementara sudah keluar. Ini bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, LBH Al Bantani juga menyampaikan permohonan serupa agar Kejari Lampung Selatan segera mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Januri menilai, penundaan eksekusi hanya akan mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Penegakan hukum harus tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu,” tegas Januri.

Meski mendesak percepatan eksekusi, LBH Al Bantani menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada Kejari Lampung Selatan untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kami percaya Kejaksaan akan bertindak profesional. Namun demi kepastian hukum dan menjaga marwah lembaga peradilan, eksekusi harus segera dilakukan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *