Kritik Keras, Adinda Risky Chikita: Oknum dosen cabul harus segera dipecat!

LAMPUNG7COM | Dugaan terjadi pelecehan seksual di lingkungan kampus salah 1 perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, adinda risky chikita bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 1 dari partai Gerindra ini Keras Bersuara. Jumat (25/8/23).

Bahwa oknum Dosen tersebut harus segera dipecat, ini merupakan kejadian yang memalukan dan menghina, memalukan karna dugaan pelecehan seksual itu terjadi di lingngkungan kampus dan dilakukan oleh Oknum Dosen, menghina karna ini merupakan perbuatan penghinaan terhadap kaum perempuan.

Yang mana hari ini masih terjadi pelecehan seksual kepada kaum perempuan yang posisinya lemah diperkara ini sebagai mahasiswinya dari oknum dosen tersebut, harusnya kaum perempuan dapat perlindungan dari pihak kampus, dan dosen selaku Guru nya, jika ini benar terjadi, selayaknya Pihak kampus harus segera membentuk team independen untuk segera berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian pada Polda Lampung, dan jika ditemukan fakta fakta hukum, ini dosen harus di pecat.

Perbuatan pemerkosaan ini ancaman hukumannya 12 tahun penjara lho sesuai Pasal 285 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

”Jadi tidak main main, dan pihak kampus harus memberikan perhatian khusus kepada mahasiswi dan keluarga yang menjadi korban pelecehan tersebut, saya rasa tidak perlu menunggu dulu putusan pengadilan,
karna nanti ini menjadi preseden buruk terhadap kampus dan kasihan kepada korban beserta keluarganya juga dosen dosen lainnya yang terkena imbas kejadian ini,” ujar Adinda.

“Memang kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, tapi ini harus direspon cepat dan serius, bahkan adinda menyampaikan, bahwa isu ini telah disampaikan kepada ketua DPD Gerindra Lampung H.rahmat mirzani Djausal, yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, dan iyai mirza juga akan memonitor kasus yang berjalan ini sesuai dengan laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 4 Agustus 2023, partai gerindra dan ketua dalam hal ini akan memonitor dan jika diperlukan akan memberikn bantuan hukum, dan memastikan korban dan keluarganya mendapat keadilan,” tambahnya.

“Jangan sampai ada oknum yang mencoba memutar balikkan fakta, dan malah sampai korban menjadi bermasalah dikampusnya karena berani melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian,” tungkasnya.

Adinda yakin, bahwa kepolisian, kejaksaan dan kehakiman pasti memberikan hal baik dengan memproses laporan tersebut sesuai fakta hukum.

“Sekali lagi, ini memalukan dan menghina, tolong pihak kampus segera turunkan team independen dan pecat oknum dosen tersebut.” Pungkasnya. | red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *